Seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban perampasan bermodus order fiktif di Jalan Raya Cipayung, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor dan telepon genggam miliknya.
Peristiwa bermula saat korban menerima pesanan melalui aplikasi dengan tujuan dari wilayah Cikarang Selatan menuju Cikarang Timur. Namun setibanya di lokasi tujuan, korban diduga diancam menggunakan senjata tajam oleh pelaku.
Dalam kondisi terancam, korban tidak dapat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian merampas satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam serta telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.
Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya melalui layanan Call Center Polri 110. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian yang melakukan pengecekan di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial AM di Kampung Rawabangkong, Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, pada Selasa malam 16 Juni 2026. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor milik korban, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, termasuk yang masuk melalui layanan 110. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus secara cepat.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja transportasi online, agar tetap waspada saat menerima pesanan pada malam hari atau menuju lokasi sepi. Apabila mengalami atau melihat tindak kejahatan, segera hubungi layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Sumarni
