Komisi II DPRD Kota Bekasi menyoroti masih minimnya luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi yang baru mencapai 18,15 persen dari total luas wilayah. Angka tersebut masih jauh dari target ideal sebesar 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Lattu Har Hary, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Bekasi untuk memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau bagi masyarakat.
“RTH kita itu baru 18,15 persen dari total wilayah. Sehingga kalau berdasarkan peraturan harus 30 persen. Artinya masih sangat kurang,” kata Lattu dikutip Bekasiguide.com, Selasa 16 Juni 2026. 0
Menurutnya, salah satu upaya untuk meningkatkan luasan RTH dapat dilakukan melalui penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari perumahan maupun perusahaan yang beroperasi di Kota Bekasi.
Namun, hingga saat ini masih banyak pengembang dan perusahaan yang belum menyerahkan aset PSU kepada Pemerintah Kota Bekasi. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PSU.
“Problemnya masih banyak perusahaan maupun pemukiman yang ada di Kota Bekasi belum menyerahkan asetnya kepada pemerintah kota,” ujarnya.
Lattu menjelaskan, dalam perda tersebut pemerintah daerah memiliki kewenangan mengambil alih aset secara sepihak apabila pengembang tidak menyerahkan aset dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk lebih progresif dalam menindak perusahaan maupun pengembang yang belum memenuhi kewajibannya terkait penyediaan RTH.
“Apalagi sekarang pekerjaan rumahnya banyak di perusahaan-perusahaan. Saat kami melakukan sidak, masih ada yang kewajiban RTH-nya tidak terpenuhi,” katanya.
Selain menyoroti minimnya luasan RTH, Lattu juga mengkritisi pembangunan sejumlah taman kota yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan konsep ruang terbuka hijau.
Menurutnya, beberapa taman lebih didominasi area konblok, aspal, maupun beton dibandingkan vegetasi dan pepohonan yang menjadi fungsi utama RTH.
“Kita apresiasi pembangunan taman oleh Pemerintah Kota Bekasi. Tetapi ada yang dirasa masih kurang, yaitu penghijauannya. Jangan sampai lebih banyak konbl ok atau aspalnya sehingga fungsi RTH menjadi berkurang,” ucapnya.
Ia menegaskan pembangunan taman harus tetap mengedepankan fungsi ekologis sebagai area resapan air dan penyeimbang lingkungan perkotaan.
“Dibangun jogging track dan fasilitas lainnya silakan, tetapi fungsi penghijauannya jangan sampai hilang,” tutupnya.
