Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, menegaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko merupakan regulasi yang sangat mendesak. Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Raperda Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko tahun anggaran 2026 di Aula Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (6/8/2026).
“Perda ini sangat penting dan sangat urgen,” katanya usai sosialisasi dikutip bekasiguide.com, Kamis 06 Agustus 2026.
Ia menilai pencegahan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus diperkuat dengan edukasi dan pembinaan moral sejak lingkungan keluarga. Karena itu, RT, RW, sekolah, tokoh agama, hingga seluruh perangkat pemerintah harus dilibatkan.
“Seluruh stakeholder harus mampu bekerja sama untuk menghindari hal-hal yang terjadi,” ujarnya.
Nuryadi menambahkan sosialisasi tidak berhenti pada kegiatan formal, melainkan akan terus dilakukan hingga tingkat lingkungan agar masyarakat memahami pentingnya perlindungan terhadap anak dan keluarga.
“Ada atau tidak ada anggaran, kami akan terus melakukan sosialisasi,” tegas politisi senior asal PDI Perjuangan Kota Bekasi ini.
Selain itu, ia mendorong penguatan pendidikan karakter melalui muatan lokal di sekolah serta pengawasan penggunaan teknologi dan media digital bagi anak-anak sebagai langkah pencegahan.
“Kita harus punya aturan juga terkait pembatasan penggunaan teknologi bagi anak,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Bekasi Timur, Ari Halimatussadiyyah, berharap hasil sosialisasi dapat diteruskan oleh para ketua RW kepada masyarakat di wilayah masing-masing sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini.
“Harapannya para ketua RW dapat menyosialisasikan hal ini sampai ke tingkat bawah di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
