Polsek Cikarang Pusat membongkar praktik penipuan berkedok lowongan kerja di kawasan industri. Pelaku meraup jutaan rupiah dari para korban dengan janji bisa langsung diterima kerja tanpa seleksi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban yang mengaku tertipu oleh tawaran pekerjaan fiktif di wilayah Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, mengatakan pelaku IJ menjalankan aksinya sejak Februari hingga April 2026 dengan menyasar pelajar dan mahasiswa yang sedang mencari pekerjaan.
“Pelaku menjanjikan korban bisa bekerja di perusahaan ternama. Namun dengan syarat harus membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi,” ujar Elia dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 April 2026.
Korban yang terdata di antaranya NA, WN, dan AK. Mereka diminta mentransfer uang mulai dari Rp4 juta hingga Rp5,5 juta ke rekening dan dompet digital milik pelaku.
Setelah uang dikirim, pekerjaan yang dijanjikan tak pernah ada. Pelaku yang diketahui berinisial IJ alias I, warga Indramayu, kemudian menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
