Peristiwa

Polsek Tarumajaya Sikat Peredaran Obat Keras Ilegal, 759 Butir Tramadol Disita

Obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer disita aparat Polsek Tarumajaya

Polsek Tarumajaya berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Eximer di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu 11 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung klontong di Jalan Pasar Bojong Lama, Kampung Kelapa, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait video viral dugaan transaksi obat keras secara COD di sekitar Pasar Bojong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Di lokasi, polisi mencurigai seorang pria berinisial MFM (23) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 759 butir obat diduga Tramadol, uang tunai Rp1,78 juta, satu unit ponsel, serta sembilan pack plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Tarumajaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya.

“Tidak ada toleransi terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat karena ini menyangkut masa depan generasi muda,” tegas Sumarni dikutip Bekasiguide.com, Senin 13 April 2026.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tambahnya.

Sementara itu, jajaran Polsek Tarumajaya juga memastikan bahwa setiap penindakan dilakukan secara profesional dan transparan, sekaligus membantah isu adanya setoran dari pihak tertentu.

Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke polisi melalui layanan 110 atau kanal pengaduan resmi jika membutuhkan bantuan atau menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Exit mobile version