Polisi menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata jenis airgun di Kampung Kedaung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Dalam aksinya, pelaku diduga menodongkan senjata dan melepaskan tembakan ke udara sebelum merampas dua telepon genggam milik korban.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan, peristiwa bermula saat korban Reza Maulana bersama saksi sedang mendorong sepeda motor. Tiba-tiba, dua orang terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku berinisial AZ diduga menodongkan senjata jenis airgun sambil meminta korban menyerahkan telepon genggamnya. Pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan lokasi.
“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit telepon genggam, yakni Oppo A92 dan Infinix GT20 Pro. Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4,6 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mendatangi lokasi kejadian.
Pada Jumat 9 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menangkap dua terduga pelaku berinisial AZ dan SDZ di sebuah rumah di wilayah Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial RW yang diduga menerima atau membeli dua telepon genggam hasil kejahatan tersebut. Kedua ponsel itu diduga dijual kepada RW dengan harga Rp300 ribu.
Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial LG di wilayah Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, yang diduga berkaitan dengan asal-usul senjata airgun yang digunakan dalam aksi tersebut. Menurut keterangan polisi, LG mengaku pernah membeli airgun secara daring pada 2024.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata airgun jenis revolver, sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku, helm, jaket, perangkat tabung CO₂, amunisi gotri, serta satu unit ponsel Oppo A92 milik korban.
AZ dan SDZ disangkakan dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan, sedangkan RW disangkakan terkait dugaan penadahan. Adapun LG disangkakan dengan pasal terkait senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya, sebagaimana disampaikan dalam rilis kepolisian.
“Untuk AZ dan SDZ, kami sangkakan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 482 KUHP. Sementara itu, RW disangkakan Pasal 591 KUHP terkait penadahan, sedangkan LG disangkakan Pasal 306 KUHP terkait tindak pidana mengenai senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya,” ujar Kapolres.
Polisi menyebut masih terdapat satu orang berinisial A yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada, menjaga barang bawaan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau lokasi rawan kriminalitas.
