Polsek Kedungwaringin, Polres Metro Bekasi, mengamankan dua pria terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Industri, Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu 17 Oktober 2026 malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pria di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan AS (27), warga Kabupaten Karawang, dan M (26), warga Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026.
Dari lokasi, polisi turut menyita satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Selain itu, petugas mengamankan dua unit telepon genggam merek Oppo A57 dan Oppo A77 serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kedungwaringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman perkara guna menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diduga sabu tersebut akan menjalani pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan zat di dalamnya sebagai bagian dari proses pembuktian.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
