Seorang pria berinisial SH (35), terduga pelaku penganiayaan terhadap pria penjaga konter HP berinisial P (36) di Jalan Raya Pasar Muara, Babelan, Kabupaten Bekasi, berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri hingga ke Pandeglang, Banten.
SH ditangkap Unit Reskrim Polsek Babelan di kediamannya di Kampung Muara, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan, penangkapan terduga pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 30 Agustus 2026. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah konter telepon genggam di Jalan Raya Pasar Muara, Desa Muara Bakti, pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan pribadi antara terduga pelaku dan korban.
“Terduga pelaku sempat melarikan diri hingga ke wilayah Pandeglang, Banten, sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas di kediamannya di wilayah Babelan,” jelas Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Rabu 21 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SH diduga mendatangi konter tempat korban berada sambil membawa sepotong kayu. Pelaku kemudian meminta korban keluar dari dalam toko. Saat korban keluar, SH diduga memukul kepala korban menggunakan kayu tersebut hingga mengakibatkan luka. Setelah kejadian, pelaku meninggalkan lokasi, sementara korban mendapat pertolongan dari warga sekitar.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babelan sekitar pukul 03.00 WIB pada hari yang sama. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang terdapat bercak darah, satu celana panjang hitam, rekaman video penganiayaan, serta surat hasil visum.
SH kemudian dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan dan segera melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian 110.
