Peristiwa

Imigrasi Bekasi Amankan Lima WNA Nigeria, Satu Orang Overstay Lebih dari 8 Tahun

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di wilayah Bekasi, Senin 6 April 2026.

Kelima pria tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, mulai dari dugaan penggunaan perusahaan sponsor fiktif untuk izin tinggal investor hingga overstay selama ribuan hari.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti ketegasan petugas dalam menindak pelanggaran orang asing di wilayah Bekasi.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata ketajaman insting petugas kami di lapangan dalam mendeteksi aktivitas orang asing yang tidak tertib. Kami pastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran administratif lainnya. Pengawasan akan terus kami perketat demi menjaga kewibawaan hukum dan keamanan di wilayah Bekasi,” ujar Anggi dikutip Bekasiguide.com, Kamis 9 April 2026.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB itu, petugas awalnya mengamankan dua pria berinisial OJN dan OMN. Keduanya diketahui mengantongi izin tinggal investor, namun diduga menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk menetap di Indonesia.

Pengembangan kemudian mengarah pada tiga WNA Nigeria lainnya, yakni OCO, CLA, dan OJC. Berdasarkan hasil pengecekan pada sistem keimigrasian, ketiganya terbukti telah melampaui masa izin tinggal dengan durasi yang cukup signifikan.
Data Imigrasi mencatat, OCO telah overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun sejak 2017. Sementara itu, CLA tercatat overstay selama 1.144 hari, dan OJC selama 199 hari.

Pelanggaran tersebut diduga melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni bagi orang asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari. Selain itu, dua WNA investor juga diduga melanggar Pasal 123 huruf b terkait pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Saat ini, kelima WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan mendalam di Kantor Imigrasi Bekasi. Pihak Imigrasi juga tengah menyiapkan tindakan administratif keimigrasian, yang dapat berupa deportasi hingga penangkalan sesuai hasil pemeriksaan.

Penulis: SalmaEditor: Bams
Exit mobile version