Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kabupaten mengungkap jaringan peredaran obat keras daftar G di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam rangkaian operasi yang dilakukan pada awal April 2026, polisi mengamankan sembilan pelaku beserta ribuan butir obat keras ilegal dari beberapa lokasi berbeda.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Ini menjadi atensi serius karena menyasar lingkungan masyarakat dan generasi muda,” ujarnya dikutip Bekasiguide.com, Rabu 8 April 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (5/4/2026) di wilayah Cikarang Utara dan Karang Bahagia, dengan mengamankan tiga pelaku berinisial AAF, AS, dan R. Dari tangan mereka, polisi menyita 29 butir Tramadol, 2 butir Heximer, dua unit handphone, dan uang tunai hasil penjualan. Kemudian pada Senin (6/4/2026) di wilayah Sukatani, petugas kembali mengamankan dua pelaku berinisial S dan AM dengan barang bukti 290 butir Tramadol, dua unit handphone, serta uang tunai Rp616 ribu.
Pengembangan kasus berlanjut pada Selasa 7 April 2026 dini hari di kawasan Cikarang Utara. Polisi mengamankan pelaku AH dengan barang bukti 1.000 butir Dextromethorphan, 30 butir Riklona, satu unit handphone, dan uang tunai Rp2.805.000. Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial NAQ dengan barang bukti 78 butir Tramadol dan 95 butir Heximer, serta satu pelaku lain berinisial MAA yang turut diamankan dalam pengembangan kasus.
Secara keseluruhan, polisi menyita 1.397 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol, Heximer, Dextromethorphan, dan Riklona, 6 unit handphone, serta uang tunai Rp3.471.000.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar-bandar besar yang menjadi pemasok utama. Jaringan ini harus diputus sampai ke akarnya,” tegas Sumarni.
Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin, serta segera melapor melalui Call Center Polres Metro Bekasi 0813-8399-0086 atau Layanan Polisi 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
