Pemerintah Kota Bekasi menegaskan seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat. Penegasan ini menyusul adanya sejumlah status kepesertaan BPJS PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat akibat pembaruan data secara nasional.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert Siagian, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen bagi warga Kota Bekasi.
“Di Kota Bekasi tidak boleh ada penolakan pasien kegawatdaruratan. Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota sudah menegaskan bahwa Bekasi menerapkan UHC 100 persen,” ujar Robert dikutip bekasiguide.com Rabu 11 Maret 2026.
Menurutnya, capaian UHC 100 persen menandakan seluruh warga Kota Bekasi tetap mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan dari pemerintah, termasuk bagi masyarakat yang status BPJS PBI-nya sementara nonaktif.
“Kalau ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan datang ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit, tentu akan dilayani. Pemerintah hadir untuk memastikan itu,” tegasnya.
Robert menjelaskan, kepesertaan BPJS PBI JK yang dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali, khususnya bagi pasien dengan kondisi darurat atau yang membutuhkan perawatan lanjutan.
“BPJS PBI yang nonaktif masih bisa direaktivasi, terutama untuk kasus kegawatdaruratan. Jadi masyarakat tidak perlu panik,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Dinas Sosial Kota Bekasi telah melakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali sebanyak 758 peserta BPJS PBI yang sebelumnya dinonaktifkan.
“Tidak harus ke RSUD. Selama masyarakat datang ke fasilitas kesehatan di Kota Bekasi, akan tetap dilayani. Jika diperlukan pengaktifan kembali BPJS PBI, masyarakat bisa datang ke Dinas Sosial untuk diproses,” katanya.
Pemerintah Kota Bekasi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait isu penolakan pasien akibat status BPJS nonaktif.
“Intinya masyarakat dilindungi dalam jaminan kesehatannya. Pemerintah Kota Bekasi hadir untuk memastikan tidak ada warga yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan,” tandas Robert.
