Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan menyita ratusan gram sabu, ganja, pil ekstasi, serta satu pucuk senjata api rakitan dari sejumlah tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dua tersangka berinisial HN dan AN diamankan di Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua linting ganja seberat 1,7 gram dan 1,1 gram, ganja seberat 284 gram, serta 44 plastik klip berisi sabu dengan total berat 30,7 gram.
“Dari keterangan tersangka, kami lakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial K di wilayah Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon,” ujar Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Selasa 27 Januari 2026.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu seberat 297,38 gram, 47 butir pil ekstasi warna hijau, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir peluru.
Kapolres menjelaskan, senjata api rakitan itu digunakan tersangka untuk menakut-nakuti dan melindungi diri. Para pelaku diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan telah menjalankan peredaran narkotika selama sekitar satu tahun. Tersangka K juga merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
