Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 49,69 gram. Dua tersangka berinisial NPS dan IBN diamankan pada Minggu 25 Januari 2026.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan bermula dari pengembangan kasus di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Peredaran dilakukan di wilayah perbatasan Bekasi dan Bogor,” ujar Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Selasa 27 Januari 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 49,69 gram serta tambahan sabu kecil dalam klip. NPS berperan sebagai penjual, sementara IBN bertugas memaketkan sabu menjadi paket kecil siap edar. Barang diperoleh dari BR yang kini masih berstatus DPO.
Dalam pembagian peran, tersangka NPS bertugas sebagai penjual, sementara IBN berperan melakukan pemaketan sabu menjadi paket-paket kecil siap edar.
“Modus operandi yang digunakan adalah sistem komunikasi tertutup dengan metode ranjau atau dead drop, di mana barang diletakkan di titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli,” tambah Kusumo.
Para pelaku menggunakan sistem ranjau atau dead drop dalam transaksi narkoba dan telah beroperasi sekitar satu tahun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
