Peristiwa

Polisi Tangkap Remaja Pembuang Bayi yang Viral di Bekasi Utara

Polisi menangkap eorang perempuan berinisial A (19) sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Perumahan Titian Kencana, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi yang sempat viral di media sosial.

Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto, mengatakan peristiwa itu bermula pada Jumat 6 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB ketika warga menemukan seorang bayi perempuan di kawasan perumahan tersebut. Bayi itu pertama kali ditemukan oleh seorang pengemudi ojek online dan kemudian videonya beredar luas di media sosial.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Fokus pertama kami adalah keselamatan bayi tersebut. Alhamdulillah bayi masih dalam keadaan sehat dan saat ini dirawat di RSUD Kota Bekasi,” ujar Tono saat konferensi pers di Mapolsek Bekasi Utara, Senin 9 Maret 2026.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Hasil penyelidikan secara terbuka dan tertutup, pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB tim Opsnal Polsek Bekasi Utara berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membuang bayi tersebut karena takut dimarahi orang tuanya. Bayi itu diketahui dilahirkan sendiri oleh pelaku di kamar mandi rumahnya.

Saat ini pelaku dijerat Pasal 429 ayat (1) subsider Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penelantaran anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga masih memeriksa pria yang diduga sebagai ayah dari bayi tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Exit mobile version