Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang terapis wanita yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Letnan Arsyad, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Terduga pelaku berinisial AH (29) diamankan polisi setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKP Braeil Arnold Rondonuwu, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari empat kali 24 jam. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
“Dalam waktu empat kali 24 jam, kami telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Braeil dikutip Bekasiguide.com, Senin 12 Januari 2026.
Polisi telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengautopsi jenazah korban. Dari hasil autopsi, diketahui korban meninggal dunia akibat kerusakan pada cincin tenggorokan yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
“Berdasarkan fakta dan alat bukti yang kami temukan, kami menyimpulkan korban meninggal akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” jelasnya.
Terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu malam sekitar pukul 23.18 WIB, setelah diketahui melarikan diri usai kejadian.
Terkait motif, polisi menyebut aksi pembunuhan dipicu oleh rasa cemburu. Peristiwa berawal dari percekcokan antara pelaku dan korban pada pagi hari sebelum kejadian.
“Pelaku tidak dapat mengendalikan diri dan melakukan pembunuhan dengan cara memiting atau mencekik leher korban,” ungkap Braeil.
Polisi juga menduga percekcokan antara pelaku dan korban telah terjadi beberapa hari sebelum kejadian. Dari hasil pendalaman, diketahui hubungan keduanya adalah nikah siri, meski pelaku diketahui sudah berkeluarga.
Sementara itu, korban diketahui sehari-hari bekerja sebagai terapis spa di Kota Bekasi. Hingga saat ini, polisi memastikan tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan tersebut. Kejadian murni terjadi di dalam kamar korban.
“Tidak ada saksi yang menyaksikan langsung, karena kejadian terjadi di dalam kamar antara pelaku dan korban,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
