Yadi (48), pemilik bangunan yang terdampak proyek pembangunan flyover di Kota Bekasi, memilih membongkar sendiri bangunannya setelah menerima surat teguran dari pemerintah daerah. Ia menyebut, bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Jasa Marga.
“Dinas Tata Ruang menyatakan bangunan ini berdiri di atas tanah Jasa Marga. Saya sudah dapat beberapa kali surat teguran. Jadi sebelum dibongkar pemerintah, saya bongkar mandiri sekitar satu minggu lalu,” ujar Yadi dikutip Bekasiguide.com, Kamis 26 Februari 2026.
Ia menjelaskan, surat teguran pertama diterima sekitar satu bulan lalu, disusul surat kedua dua minggu kemudian. Pemerintah memberi tenggat waktu agar pemilik membongkar sendiri bangunan sebelum dilakukan penertiban.
Bangunan yang dibongkar Yadi merupakan bekas warung kelontong milik keluarganya yang telah berdiri sejak sekitar tahun 1980-an, tak lama setelah pembangunan jalan tol di kawasan tersebut. Ia mengaku sejak awal mengetahui bangunan berada di atas lahan milik Jasa Marga.
“Memang tanahnya Jasa Marga, jadi tidak ada kompensasi. Yang dapat ganti rugi itu yang punya kepemilikan sah di luar lahan Jasa Marga,” jelasnya.
Meski bangunannya terdampak, Yadi menyatakan tidak keberatan. Warga asli Bekasi yang tinggal di kota tersebut sejak tahun 1970-an itu justru berharap proyek flyover segera selesai untuk mengurangi kemacetan di kawasan Bulak Kapal.
“Program flyover ini sudah lama, dari sekitar 2017. Mudah-mudahan dengan percepatan pembangunan, kemacetan di Bekasi khususnya di Bulak Kapal bisa berkurang,” katanya.
Ia menambahkan, bagian bangunan yang dibongkar sepanjang sekitar 1,5 meter dari bibir jalan. Menurutnya, pembongkaran dilakukan demi kepentingan masyarakat luas dan kelancaran pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi.
