Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Cemburu Berujung Maut, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Terapis Spa di Bekasi

×

Cemburu Berujung Maut, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Terapis Spa di Bekasi

Sebarkan artikel ini

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang terapis wanita yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Letnan Arsyad, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Terduga pelaku berinisial AH (29) diamankan polisi setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKP Braeil Arnold Rondonuwu, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari empat kali 24 jam. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

“Dalam waktu empat kali 24 jam, kami telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Braeil dikutip Bekasiguide.com, Senin 12 Januari 2026.

Polisi telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengautopsi jenazah korban. Dari hasil autopsi, diketahui korban meninggal dunia akibat kerusakan pada cincin tenggorokan yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

“Berdasarkan fakta dan alat bukti yang kami temukan, kami menyimpulkan korban meninggal akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” jelasnya.

Terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu malam sekitar pukul 23.18 WIB, setelah diketahui melarikan diri usai kejadian.

Terkait motif, polisi menyebut aksi pembunuhan dipicu oleh rasa cemburu. Peristiwa berawal dari percekcokan antara pelaku dan korban pada pagi hari sebelum kejadian.

“Pelaku tidak dapat mengendalikan diri dan melakukan pembunuhan dengan cara memiting atau mencekik leher korban,” ungkap Braeil.

Polisi juga menduga percekcokan antara pelaku dan korban telah terjadi beberapa hari sebelum kejadian. Dari hasil pendalaman, diketahui hubungan keduanya adalah nikah siri, meski pelaku diketahui sudah berkeluarga.

Sementara itu, korban diketahui sehari-hari bekerja sebagai terapis spa di Kota Bekasi. Hingga saat ini, polisi memastikan tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan tersebut. Kejadian murni terjadi di dalam kamar korban.

“Tidak ada saksi yang menyaksikan langsung, karena kejadian terjadi di dalam kamar antara pelaku dan korban,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

 

 

Example 120x600
Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.