Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Penyandang Disabilitas Desak Optimalisasi Perwali di Kota Bekasi

×

Penyandang Disabilitas Desak Optimalisasi Perwali di Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini

Komunitas penyandang disabilitas di Kota Bekasi mendesak pemerintah daerah agar lebih serius merealisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pemenuhan hak disabilitas. Hingga kini, implementasi aturan tersebut dinilai belum memberikan dampak nyata dan masih berjalan parsial.

Desakan tersebut mengemuka dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional yang berlangsung di Islamic Center Kota Bekasi, Jumat 19 Desember 2025.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kegiatan yang diinisiasi Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) ini dihadiri sekitar 300 peserta dari total kurang lebih 7.000 penyandang disabilitas yang ada di wilayah Bekasi Raya.

Ketua Dewan Pembina HWDI, KH Siswadi, MBA, menyampaikan sejumlah pesan penting dalam acara tersebut. Salah satunya menyoroti pelaksanaan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Siswadi menegaskan, secara normatif penyandang disabilitas di Kota Bekasi telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Namun, persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah lemahnya penerapan kebijakan tersebut di tingkat teknis.

“Perwali ini tidak akan berdampak maksimal tanpa pengawalan bersama. Karena itu, penyandang disabilitas harus bersatu untuk memastikan regulasi ini benar-benar dijalankan,” kata Siswadi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 19 Desember 2025.

Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan beberapa regulasi yang berkaitan dengan isu disabilitas. Kendati demikian, Perwali Nomor 58 Tahun 2018 masih menjadi payung hukum utama dalam menjamin penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Sampai tahun 2025, belum ada peraturan wali kota baru yang secara khusus merevisi atau menggantikan aturan tersebut. Namun, pada 2024, Pemkot Bekasi mulai menunjukkan langkah konkret melalui kebijakan pendukung.

Di antaranya dengan menerbitkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.3/Kep.439-DISDIK/VIII/2024 tentang pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sebagai upaya meningkatkan akses pendidikan yang inklusif.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga tengah mempersiapkan regulasi baru berupa Peraturan Wali Kota yang akan mengatur secara lebih detail terkait deteksi dini serta pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

Example 120x600
Berita

“Mulai dari pergantian seprai, handuk, hingga penyediaan amenities sudah kami siapkan. Kami siap menerima kedatangan jemaah pertama besok pukul 07.10 WIB, dengan keberangkatan sekitar pukul 14.10 WIB,” ujar Kania dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 April 2026.

Berita

“Kami percaya bahwa setiap kebaikan, sekecil apa pun, dapat memberikan dampak besar bagi sesama. Melalui Jumat Berbagi Saling Menguatkan, kami ingin menyapa masyarakat secara langsung dan memberikan dukungan nyata. Semoga aksi ini terus menjadi energi positif bagi kita semua,” ungkap Firman, Jumat 17 April 2026.

Berita

“Kami berupaya menjadikan cahaya listrik tidak hanya menerangi rumah, tetapi juga membawa semangat baru bagi masyarakat untuk hidup lebih baik. Energi listrik adalah salah satu sumber kehidupan yang dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan aktivitas ekonomi keluarga penerima manfaat,” ujar Firman lewat keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Jumat 17 April 2026.