Berita

Penyandang Disabilitas Desak Optimalisasi Perwali di Kota Bekasi

Komunitas penyandang disabilitas di Kota Bekasi mendesak pemerintah daerah agar lebih serius merealisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pemenuhan hak disabilitas. Hingga kini, implementasi aturan tersebut dinilai belum memberikan dampak nyata dan masih berjalan parsial.

Desakan tersebut mengemuka dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional yang berlangsung di Islamic Center Kota Bekasi, Jumat 19 Desember 2025.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kegiatan yang diinisiasi Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) ini dihadiri sekitar 300 peserta dari total kurang lebih 7.000 penyandang disabilitas yang ada di wilayah Bekasi Raya.

Ketua Dewan Pembina HWDI, KH Siswadi, MBA, menyampaikan sejumlah pesan penting dalam acara tersebut. Salah satunya menyoroti pelaksanaan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Siswadi menegaskan, secara normatif penyandang disabilitas di Kota Bekasi telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Namun, persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah lemahnya penerapan kebijakan tersebut di tingkat teknis.

“Perwali ini tidak akan berdampak maksimal tanpa pengawalan bersama. Karena itu, penyandang disabilitas harus bersatu untuk memastikan regulasi ini benar-benar dijalankan,” kata Siswadi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 19 Desember 2025.

Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan beberapa regulasi yang berkaitan dengan isu disabilitas. Kendati demikian, Perwali Nomor 58 Tahun 2018 masih menjadi payung hukum utama dalam menjamin penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Sampai tahun 2025, belum ada peraturan wali kota baru yang secara khusus merevisi atau menggantikan aturan tersebut. Namun, pada 2024, Pemkot Bekasi mulai menunjukkan langkah konkret melalui kebijakan pendukung.

Di antaranya dengan menerbitkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.3/Kep.439-DISDIK/VIII/2024 tentang pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sebagai upaya meningkatkan akses pendidikan yang inklusif.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga tengah mempersiapkan regulasi baru berupa Peraturan Wali Kota yang akan mengatur secara lebih detail terkait deteksi dini serta pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

Berita

“Kehadiran kepolisian harus memberikan manfaat yang nyata. Dalam situasi seperti ini, kecepatan merespons harus berjalan seiring dengan ketepatan tindakan. Masker menjadi perlindungan awal yang dapat langsung digunakan oleh masyarakat,” kata Kholis, dikutip Bekasiguide.com, Minggu 6 September 2026.

Berita

“Melalui program Light Up The Dream, kami ingin menghadirkan manfaat listrik secara langsung bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki sambungan listrik mandiri. Kami berharap penyalaan listrik di kediaman Bapak Enin dapat memberikan rasa aman dan nyaman, sekaligus mendukung berbagai aktivitas keluarga sehari-hari. Bagi kami, setiap sambungan listrik yang terwujud bukan hanya menghadirkan terang, tetapi juga membawa kemudahan dan harapan baru bagi keluarga penerima manfaat.” ungkap Firman, Jumat 04 September 2026.

Berita

“Kita harus bisa mewaspadai penyakit yang baru muncul atau emerging disease. Dengan perubahan iklim, mungkin ada beberapa jenis virus yang selama ini tidak berkembang. Begitu ada perubahan iklim, virus tersebut bisa berkembang dan menyebar,” ujar Sriyanto dikutip Bekasiguide.com, Kamis 3 September 2026. 

Exit mobile version