Komunitas penyandang disabilitas di Kota Bekasi mendesak pemerintah daerah agar lebih serius merealisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pemenuhan hak disabilitas. Hingga kini, implementasi aturan tersebut dinilai belum memberikan dampak nyata dan masih berjalan parsial.
Desakan tersebut mengemuka dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional yang berlangsung di Islamic Center Kota Bekasi, Jumat (19/12/2025). Kegiatan yang diinisiasi Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) ini dihadiri sekitar 300 peserta dari total kurang lebih 7.000 penyandang disabilitas yang ada di wilayah Bekasi Raya.
Ketua Dewan Pembina HWDI, KH Siswadi, MBA, menyampaikan sejumlah pesan penting dalam acara tersebut. Salah satunya menyoroti pelaksanaan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Siswadi menegaskan, secara normatif penyandang disabilitas di Kota Bekasi telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Namun, persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah lemahnya penerapan kebijakan tersebut di tingkat teknis.
“Perwali ini tidak akan berdampak maksimal tanpa pengawalan bersama. Karena itu, penyandang disabilitas harus bersatu untuk memastikan regulasi ini benar-benar dijalankan,” kata Siswadi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 19 Desember 2025.
Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan beberapa regulasi yang berkaitan dengan isu disabilitas. Kendati demikian, Perwali Nomor 58 Tahun 2018 masih menjadi payung hukum utama dalam menjamin penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Sampai tahun 2025, belum ada peraturan wali kota baru yang secara khusus merevisi atau menggantikan aturan tersebut. Namun, pada 2024, Pemkot Bekasi mulai menunjukkan langkah konkret melalui kebijakan pendukung.
Di antaranya dengan menerbitkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.3/Kep.439-DISDIK/VIII/2024 tentang pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sebagai upaya meningkatkan akses pendidikan yang inklusif.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga tengah mempersiapkan regulasi baru berupa Peraturan Wali Kota yang akan mengatur secara lebih detail terkait deteksi dini serta pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
