Pemerintah Kota Bekasi memulai langkah peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dari internal aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini diambil menyusul masih tingginya jumlah kendaraan di Kota Bekasi yang belum taat membayar pajak.
Kepala Pusat Pengolahan Pendapatan Pajak Daerah Kota Bekasi, Dani Hendrato, mengatakan penertiban dimulai dari ASN sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.
“Dari data yang kami miliki, terdapat sekitar 10.000 kendaraan milik ASN Kota Bekasi yang terindikasi menunggak pajak. Datanya lengkap by name by address dan telah kami serahkan ke Kepala Bapenda,” ujar Dani dikutip Bekasiguide.com, Rabu 17 Desember 2025.
Ia menjelaskan, mayoritas kendaraan yang terindikasi menunggak pajak merupakan kendaraan roda dua, dengan komposisi sekitar 70 persen, sedangkan 30 persen lainnya kendaraan roda empat. Namun demikian, Dani menegaskan tidak semua kendaraan tersebut benar-benar menunggak karena sebagian sudah dijual, dipindahtangankan, ditarik leasing, atau dalam kondisi rusak berat.
Menurut Dani, langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih setelah diberlakukannya kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai Undang-Undang Nomor 1.
“Sekarang ketika wajib pajak membayar, dananya langsung terbagi antara provinsi dan kota. Tidak seperti dulu yang harus menunggu pembagian dari provinsi,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bekasi membuka layanan pemblokiran atau proteksi kendaraan bagi ASN yang kendaraannya sudah dijual namun masih tercatat atas nama pemilik lama. Selain itu, Pemkot juga masih berada pada tahap sosialisasi terkait sanksi bagi ASN yang tidak taat pajak.
“Ke depan, tidak menutup kemungkinan ada kebijakan lanjutan seperti pemotongan tunjangan, sebagai contoh kepatuhan,” pungkasnya.
