Polisi menangkap empat remaja di Jalan Raya Haji Umar, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Keempatnya ditangkap setelah diduga hendak menggelar tawuran.
Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Hotman Hutajulu mengatakan keempatnya ditangkap pada Senin 17 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka ditangkap bersama barang bukti senjata tajam (sajam) hingga motor.
“Tim mendapati 4 Remaja yang berboncengan dengan menggunakan 2 sepeda motor, kemudian tim melakukan pengecekan dan interogasi, dari hasil interogasi didapati bahwa remaja tersebut akan melakukan tawuran dan didapati 1(satu) senjata tajam yang di simpan di dalam jaket pelaku atas nama RS,” kata Hotman dikutip Bekasiguide.com, Senin 17 November 2025.
Dia mengatakan, total ada tiga senjata tajam yang diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Tim 1 presisi melakukan penyelidikan langsung ke rumah terduga pelaku atas nama JS dan mendapati dua senjata tajam lainnya yang diduga akan digunakan untuk melaksanakan aksi tawuran,” jelasnya.
Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kejadian itu. Untuk keempat remaja dan barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota.
“Dari hasil introgasi didapat informasi bahwa pemuda tersebut dari geng kampung_jatiasih. Selanjutnya tim mengamankan remaja tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota,” tutupnya.
