Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polres Metro Bekasi Tangkap 27 WNA Asal China Yang Terlibat Penipuan

×

Polres Metro Bekasi Tangkap 27 WNA Asal China Yang Terlibat Penipuan

Sebarkan artikel ini

Polres Metro Bekasi menangkap 27 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok karena diduga melakukan penipuan dengan cara berpura-pura menjadi polisi yang memiliki muatan pemerasan dan ancaman untuk menakuti korbannya.

“Jadi kami pada tanggal 31 Oktober berhasil melakukan pengungkapan dengan mengamankan kurang lebih 27 warga negara asing China,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra dikutip Bekasiguide.com, Jumat 7 November 2025.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Pihaknya mengaku membongkar jaringan tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga yang melapor bahwa dia diduga telah ditipu oleh nomor yang berpura-pura menjadi polisi tiongkok.

Ia menjelaskan, puluhan WNA ini ditangkap di sebuah rumah yang berada di wilayah Bandar Lampung pada 31 Oktober 2025 lalu.

“Dari nomor yang dilaporkan oleh warga tersebut, didapati hasil posisi nomor berada di sebuah rumah di Gang Pelopor II, Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Setelah dilakukan pemeriksaan, memang didapati ada dugaan peristiwa penipuan online atau scamming yang dilakukan oleh beberapa warga negara China,” jelas Agta.

Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita ratusan unit handphone berbagai merk, alat-alat komunikasi seperti komputer, laptop, tablet, paspor, seragam polisi china, dan barang bukti lainnya.

Dalam aksinya, mereka sering menyasar orang yang sudah lanjut usia agar mudsh diperdaya. Biasanya, para pelaku ini menakuti dan mengancam korban akan ditangkap dan dipenjarakan apabila tidak mau memberi uang tebusan.

“Modus operandi para pelaku yaitu berpura-pura menjadi polisi China untuk melakukan penipuan atau pemerasan terhadap warga negara China kembali, pelaku menyatakan korban itu terlibat dengan jaringan atau tindak pidana narkotika ataupun apapun itu,” ungkapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (4) dan atau 45 ayat (2) Jo 28 ayat (1) dan atau 45 ayat (3) Jo 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Example 120x600
Peristiwa

“Setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di desa simpangan dicurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu dan pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus belanja bensin dengan uang palsu, tim penyidik langsung bergerak ke lokasi,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025 

Peristiwa

“Istri korban yang sedang bekerja di Taiwan menelpon tetangganya, disuruh untuk mengecek, namun dikarenakan tetangganya ini sedang bekerja, jadi dia menyuruh orangtuanya mengecek ke rumah kontrakan korban. Saat diintip lewat jendela, korban sudah dalam keadaan tergantung,” kata Widi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025.

Peristiwa

“Pelapor di tawari pekerjaan oleh pelaku dan pelak bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta korban untuk transfer uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5 juta, setelah itu terlapor menyuruh saya untuk pulang sambil bilang nanti dihubungi secepatnya, namun sampai saat ini pelaku tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” kata Elia dikutip Bekasiguide.com, Kamis 4 Desember 2025.