Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Warga Ruko GGC Demo Lagi, Tolak Parkir Berbayar dan Desak Pemkot Ambil Alih Fasum

×

Warga Ruko GGC Demo Lagi, Tolak Parkir Berbayar dan Desak Pemkot Ambil Alih Fasum

Sebarkan artikel ini
Ratusan penghuni dan pelaku usaha menggelar aksi demo jilid 2 , Kamis 21 Mei 2026.

Konflik pemasangan portal parkir berbayar di kawasan Ruko Grand Galaxy City (GGC), Kota Bekasi, kembali memanas. Ratusan penghuni dan pelaku usaha menggelar aksi demo jilid 2 di depan kantor Property Of Management (POM) GGC, Kamis (21/5/2026), lantaran kebijakan parkir otomatis dinilai dipasang secara sepihak tanpa izin dan musyawarah dengan warga.

Warga menilai kebijakan parkir berbayar per jam tersebut merugikan pelaku usaha, khususnya sektor kuliner dan UMKM, karena dikhawatirkan membuat pembeli maupun kendaraan logistik enggan datang ke kawasan ruko.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ketua Perkumpulan Warga Ruko Grand Galaxy City, Daniel Batubara, mengatakan aksi kembali digelar karena hingga kini tidak ada solusi konkret dari pihak pengelola. Bahkan, menurutnya, pihak manajemen selalu mangkir dan menolak menemui warga saat aksi berlangsung.

“Keresahan utama kami, masa di ruko tempat tinggal dan tempat usaha sendiri harus bayar parkir per jam? Kalau diterapkan, UMKM di sini bisa mati karena pembeli dan logistik pasti malas datang. Masalah ini tidak kunjung ada solusi karena dalam aksi pertama dan kedua hari ini, pihak manajemen selalu mangkir dan menolak menemui kami,” ujar Daniel di lokasi aksi dikutip bekasiguide.com, Kamis 21 Mei 2026.

Daniel juga mempertanyakan legalitas pemasangan sistem parkir otomatis tersebut. Sebab, klaim pengelola yang mengaku telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi hingga kini disebut belum pernah dibuktikan secara terbuka kepada warga.

Tak hanya soal parkir, aksi warga juga menyoroti polemik pengelolaan fasilitas umum (fasum) yang disebut belum diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Bekasi selama 15 tahun terakhir.

Warga menolak keberadaan pengelola swasta dan meminta fasum segera diambil alih pemerintah daerah agar pengelolaan kawasan dapat dilakukan bersama lingkungan RT/RW setempat.

Selain itu, warga turut memprotes tingginya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp850 ribu per bulan yang dinilai memberatkan dan tidak transparan.

“Kami ini salah satu penyumbang PBB terbesar di Bekasi Selatan. Makanya di aksi jilid 2 ini, kami minta mesin parkir liar dibongkar dan fasum segera diserahkan ke Pemda berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, agar nantinya wilayah ruko bisa dikelola secara mandiri bersama RT/RW setempat,” tegas Daniel.

Menurut Daniel, Wali Kota Bekasi sebelumnya telah berkomitmen melayangkan surat teguran kepada pengembang dan siap mengambil paksa fasum pada Juni 2026 apabila penyerahan aset tak kunjung dilakukan.

Warga pun berencana kembali mendatangi Kantor Wali Kota Bekasi pada 20 Juni 2026 mendatang untuk menagih realisasi janji ketegasan pemerintah daerah.

“Kami tidak akan berhenti bersuara. Jika Pemkot tidak segera turun tangan menyelesaikan masalah parkir dan pembebasan fasum ini, kami siap membawa aspirasi warga ruko sampai ke Jabar 1,” pungkas Daniel.

Example 120x600