Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polsek Cikarang Pusat Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Kontrakan

×

Polsek Cikarang Pusat Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Kontrakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kandanggereng, RT 001/RW 004, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Pelaku diketahui berinisial MA alias Minan. Ia diamankan petugas setelah polisi melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV serta sejumlah barang bukti lain yang ditemukan di lapangan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan dua unit handphone di rumah kontrakannya.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dari hasil analisa rekaman CCTV dan bukti-bukti lainnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung bergerak mengamankannya,” ujar Elia dikutip Bekasiguide.com, Kamis 21 Mei 2026.

Penangkapan dilakukan oleh tim dengan mendatangi kediaman pelaku dan mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, pelaku diduga mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone hasil pencurian serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Elia menambahkan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar,” katanya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Cikarang Pusat dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Example 120x600
Peristiwa

“Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dan tidak menyerahkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal tanpa pengawasan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Minggu 7 Juni 2026.