Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Pekerja Katering di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dua Pelaku Diamankan

×

Pekerja Katering di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Hoodie milik korban

Polres Metro Bekasi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil membongkar kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan tempat usaha katering yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan berusia 13 tahun yang bekerja di tempat usaha tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, remaja tersebut menjadi sasaran perbuatan asusila dan persetubuhan yang dilakukan oleh rekan kerjanya secara berulang kali. Bahkan, korban juga diketahui mengalami kekerasan fisik saat berusaha menolak atau melawan perbuatan para pelaku.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial SAM (38) dan EH (26). Sementara itu, satu orang lagi yang terlibat berinisial W hingga saat ini masih berstatus DPO.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak merupakan perbuatan tercela dan bertentangan dengan hukum.

“Kami sangat mengutuk keras tindakan kejam yang menimpa anak di bawah umur ini. Kepolisian berkomitmen penuh untuk melindungi perempuan dan anak, serta memastikan setiap pelaku kekerasan akan kami proses secara tegas dan maksimal sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Sumarni dikutip Bekasiguide.com, Rabu 20 Mei 2026.

Sumarni juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan keselamatan anak.

“Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau perlakuan buruk terhadap perempuan maupun anak. Laporan dari masyarakat sangat berarti agar kami bisa bertindak cepat dan mencegah dampak yang lebih parah,” pungkasnya.

Kedua tersangka kini disangkakan telah melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman berat siap dijatuhkan untuk keduanya.

Example 120x600