Peristiwa

Keciduk Bawa Sajam Sambil Tawuran, Tiga Pemuda di Tambun Diamankan Polisi

Tiga orang pemuda yang berinisial RA (22), TF (19), dan DJ (18) diringkus polisi lantaran keciduk diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Kali CBL Kampung Pulo Puter, Desa Sriamahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada pada Minggu 2 November 2025 pukul 03.15 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan mereka diringkus oleh tim Patroli dari Polda Metro Jaya yang tengah melakukan operasi gabungan. Saat tim tiba di lokasi, tim melihat ada segerombolan remaja yang tengah konvoi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Jadi memang sengaja mereka mencari musuh untuk diajak tawuran. Namun berkat teman-teman dari Polsek Tambun, memang malam itu ada informasi orang yang mau tawuran. Namun berhasil dicegah oleh teman-teman dari anggota Polsek Tambun yang mencoba mengantisipasi beberapa peristiwa yang ada,” kata Mustofa.

Mustofa menjelaskan, tim pun langsung tancap gas untuk mengejar kelompok remaja tersebut dan tidak berselang lama mereka semua berhasil diamankan.

“Jadi tersangka tiga orang RA umur 22 tahun. Kemudian TF umur 19 tahun dan pelaku atas nama DJ alias D umur 18 tahun. Ini pekerjaan masih pelajar, masih sekolah kelas 12,” ungkapnya.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti daripada terduga pelaku, yaitu satu bilah pedang panjang dengan pegangan dililit tali warna kuning, satu bilah celurit, satu bilah corbek, sepeda motor dan handphone.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan masing-masing pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun ’51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Peristiwa

“Bahwasannya mereka ini dengan kelompoknya membawa senjata tajam melintas di jalan Mendut Kelurahan Jati Sampurna dan mereka rencana akan mengadakan tawuran dengan kelompok lain. Tetapi pada saat itu juga patroli dari kepolisian dari Polda datang melintas kemudian mengamankan mereka,” kata Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Senin 3 November 2025.

Exit mobile version