Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan melakukan aksi demonstrasi di depan Gerbang Kantor Pemerintahan Kota Bekasi, Kamis 30 Oktober 2025.
Aksi yang dimulai pukul 11.00 WIB ini menjadi momentum penting para buruh untuk menyampaikan tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2026 serta penghapusan sistem kerja outsorcing.
“Terkait kenaikan upah yang kami minta mulai 10 sampai 15%, itu ada di angka dan kenaikan Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu itu dasar kenaikan upah di samping inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Sarino selaku Koordinator Aksi dikutip Bekasiguide.com, Kamis 30 Oktober 2025.
Sarino juga menegaskan penolakan terhadap praktik outsorcing yang dianggap sebagai bentuk ketidakadilan. Bagi para buruh, sistem kerja kontrak tanpa jaminan kesejahteraan hanyalah rantai baru dari ketimpangan.
“Terus dengan permangangan juga kami sampaikan ada banyak ada-ada kita kerja magang outsourcing tapi ini tanpa kepastian hukum dan tanpa perlindungan perhatian kesejahteraan segala macam, kami minta kepada walikota buat Perwal,” jelasnya.
Suparno menyebut pihaknya masih akan menunggu keputusan Walikota dan Dinas Tenaga Kerja terkait penetapan upah di tahun 2026.
“Tadi Pak walikota terima kasih beliau sudah merespon sangat baik dan beliau meminta kajiannya seperti apa Regulasi seperti apa dan mereka akan penuhi itu selama itu sesuai dengan regulasi yang ada,” tutupnya.
