Peristiwa

Ayah Tiri Yang Lecehkan Anak Selama 8 Tahun di Cikarang Ditangkap Polisi

Seorang pria di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial AD, tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur selama 8 tahun.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto mengatakan Pelecehan yang dilakukan AD terhadap anak tirinya terjadi sejak tahun 2018, tepatnya saat korban TN masih berusia 10 tahun.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka itu dilakukan semenjak tahun 2018, saat ini korban usianya sudah 14 tahun, tapi dulu waktu pertama dilecehkan masih umur 9 tahun,” kata Apri dikutip Bekasiguide.com, Rabu 1 Oktober 2025.

Dalam melakukan aksinya, tersangka AD mengancam tidak akan memberi uang jajan jika korban TN menolak permintaannya.

“Dengan modus operandi yang bersangkutan mengancam anak tirinya. Mengancam tidak memberikan uang saku, uang jajan dan juga mengancam dengan menakut-takuti korban,” jelasnya.

Kasus ini terungkap usai korban TN (14) melapor ke polisi sambil menyerahkan barang bukti berupa rekaman suara di handphonenya.

“Barang bukti yang bisa kita sampaikan di depan kita itu adalah 1 buah flash disk. Yang tadinya anak tersebut sebagai barang bukti merekam supaya bisa menjadi barang bukti untuk melapor. Dan juga beberapa disini bantal dan juga ini selimut dan baju,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 dan atau Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Peristiwa

“Jadi pas itu anak saya izin keluar katanya mau beli umpan ikan, tapi kok lama banget, nah pas anak saya tiba-tiba pulang lagi dia bilang ‘Mama sakit, Mama tidak kuat, Abang mau dibunuh orang, kayak bener shock dan tidak bisa ngomong,” kata Jani dikutip bekasiguide.com, Kamis 20 November 2025.

Peristiwa

“Tim mendapati 4 Remaja yang berboncengan dengan menggunakan 2 sepeda motor, kemudian tim melakukan pengecekan dan interogasi, dari hasil interogasi didapati bahwa remaja tersebut akan melakukan tawuran dan didapati 1(satu) senjata tajam yang di simpan di dalam jaket pelaku atas nama RS,” kata Hotman dikutip Bekasiguide.com, Senin 17 November 2025.

Exit mobile version