Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Ayah Tiri Yang Lecehkan Anak Selama 8 Tahun di Cikarang Ditangkap Polisi

×

Ayah Tiri Yang Lecehkan Anak Selama 8 Tahun di Cikarang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Seorang pria di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial AD, tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur selama 8 tahun.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto mengatakan Pelecehan yang dilakukan AD terhadap anak tirinya terjadi sejak tahun 2018, tepatnya saat korban TN masih berusia 10 tahun.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka itu dilakukan semenjak tahun 2018, saat ini korban usianya sudah 14 tahun, tapi dulu waktu pertama dilecehkan masih umur 9 tahun,” kata Apri dikutip Bekasiguide.com, Rabu 1 Oktober 2025.

Dalam melakukan aksinya, tersangka AD mengancam tidak akan memberi uang jajan jika korban TN menolak permintaannya.

“Dengan modus operandi yang bersangkutan mengancam anak tirinya. Mengancam tidak memberikan uang saku, uang jajan dan juga mengancam dengan menakut-takuti korban,” jelasnya.

Kasus ini terungkap usai korban TN (14) melapor ke polisi sambil menyerahkan barang bukti berupa rekaman suara di handphonenya.

“Barang bukti yang bisa kita sampaikan di depan kita itu adalah 1 buah flash disk. Yang tadinya anak tersebut sebagai barang bukti merekam supaya bisa menjadi barang bukti untuk melapor. Dan juga beberapa disini bantal dan juga ini selimut dan baju,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 dan atau Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi awal mula kejadian bahwasannya korban sedang berjalan, kemudian duduk di bangku, kemudian didekati oleh pelaku, baik itu pelaku pertama ataupun juga pelaku kedua dengan modus yang sama, dirangkul kemudian satu tangannya memegang meremas payudara korban,” kata Kapolres.

Peristiwa

“Pelaku menghendaki supaya pembayaran dilakukan via transfer dan tidak harus hari itu juga atau saat itu juga. Tetapi dari korban menyampaikan bawasannya kalau memang ini ketentuannya COD harus dibayar secara langsung. Nah, setelah itu dari pelaku tidak terima, kemudian marah, kemudian masuk ke dalam dan mengambil parang atau samurai,” kata Kapolres.

Peristiwa

“Pas saya lagi antar paket COD, dia minta transfer kan. Saya tawarkan pembayaran ke Qris, tapi dia nggak mau. Dia marah-marah. Karena marah-marahnya, dia (pelaku) merasa terhina karena dikiranya transfernya lama. Nah, setelah itu dia mulai marah-marah, kita cekcok lah,” kata Irsyad dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 27 September 2025.