Polisi bakal melakukan tes kejiwaan terhadap, JP (59), tersangka kasus pencabulan siswi di SMPN 13 Kota Bekasi. Hal itu untuk mengungkap indikasi pedofilia dalam diri guru tersebut.
“Ya, tentunya akan dilakukan pemeriksaan kepada pelaku, kami belum bisa memastikan dia (pedofil) atau bukan, karena harus dilakukan tes dan sebagainya” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 28 Agustus 2025.
Sejauh ini, JP (59) diketahui telah mencabuli anak muridnya N (15) sebanyak tiga kali saat berada di ruang OSIS. Perbuatan tersebut terakhir dilakukan tersangka pada tanggal 14 Agustus 2025 lalu.
“Menurut pengakuan korban, pelaku sudah tiga kali melakukan kejadian tersebut. Jadi tanggal 14 agustus itu bukan yang pertama, tapi sudah yang ketiga kali,” jelasnya.
Modus perbuatan tersangka terhadap korbannya adalah berpura-pura menghibur. Namun, di balik itu, tersangka memiliki niat untuk melecehkan korban.
“Awal mulanya kami sampaikan bahwasannya pelaku melihat korban sedang murung, berusaha menghibur, namun pelaku menghibur dengan cara yang tidak benar, dengan menepuk paha, kemudian juga berlanjut dengan memegang bagian sensitif dari korban,” ungkapnya.
Kini, tersangka telah dijerat Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.