Berita

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal 

Bea Cukai Bekasi bersama dengan unsur Satpol PP, TNI- Polri, dan Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Bekasi memusnahkan sejumlah barang ilegal di Kawasan MM2100 Cibitung Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 28 Agustus 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo mengatakan barang ilegal yang dimusnahkan antara lain ada 5,5 juta batang rokok ilegal (tanpa pita cukai) dan 1.877 liter miras ilegal dengan total senilai Rp. 7,8 miliar.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Jadi yang kami musnahkan ada 5,5 juta batang rokok. Kemudian ada 1.877 liter miras ilegal. Kemudian juga ada 600 kilo ini barang-barang yang mengandung haki, itu hasil hutang kami atas penagihan hutang kami ke perusahaan yang ada di Bekasi,” kata Winarko, Kamis 28 Agustus 2025.

Winarko menjelaskan, barang-barang ilegal disita dari lokasi warung dan perusahaan . Pemusnahan ini dilakuman guna melindungi negara dari kerugian yang diakibatkan oleh peredaran barang ilegal.

“Lokasi penindakkan ada di toko warung, perusahaan ekspedisi dan ada juga yang di jalan. Kami melakukan penyidikan itu ada penindakan di kantor ekspedisi dan kedua di jalan,” jelasnya.

Winarko berharap, dengan adanya penindakan dan pemusnahan ini, seluruh penjual rokok dan minuman keras ilegal bisa mendapatkan efek jera.

“Salah satu harapan kami dengan kita melakukan rilis seperti ini, kita akan menyampaikan ke masyarakat, terutama untuk jaringan rokok ilegal, bahwa kita tidak main-main untuk memberantas rokok ilegal,” tutupnya.

 

 

Berita

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Jarak aman minimal 3 meter dari jaringan listrik ini penting untuk dipatuhi guna menghindari risiko kecelakaan seperti sengatan listrik, kebakaran, atau gangguan jaringan. Kami terus aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya jika ketentuan ini diabaikan,” ujar Donna dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Berita

“Terima kasih atas dukungan kepada Ibu Liliawati Rahardjo selaku Komisaris PT Summarecon dan Adrianto P. Adhi Komisaris PT Summarecon, atas peran serta Summarecon yang melakukan bedah 500 rumah tidak layak huni,” ujar Maruarar dikutip Bekasiguide.com, Jumat 22 Agustus 2025.

Berita

“Ada sisi keadilan yang harus menjadi pertimbangan dalam segala kebijakan. Termasuk dalam pengenaan PBB misalnya,” kata H Siswadi, founder PKMS dikutip pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Exit mobile version