Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyatakan bahwa pelajar tidak diperbolehkan membawa handphone (HP) ke sekolah mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini masih dalam tahap penyusunan tata tertib oleh masing-masing sekolah, dengan arahan langsung dari Disdik.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen, mengatakan larangan tersebut diberlakukan demi menjaga fokus siswa selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung.
“Ini lagi kita siapkan suratnya. Saya setuju dengan pemberlakuan itu; biar bagaimanapun HP tidak boleh dibawa,” ujar Alexander saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa sistem pembelajaran di sekolah negeri saat ini masih bersifat klasikal satu kelas, satu guru sehingga keberadaan HP dinilai mengganggu jalannya proses belajar.
“Setuju, mengganggu proses pembelajaran di kelas. Kita bisa bayangkan saja, HP itu dibawa dan pembelajaran kita kan masih classical,” tambahnya.
Meski demikian, Alexander menegaskan bahwa pelaksanaan teknis tetap akan disesuaikan oleh masing-masing sekolah. Evaluasi dan penyesuaian tata tertib diperlukan agar aturan ini efektif tanpa mengabaikan kebutuhan komunikasi darurat.
“Sebetulnya pelaksanaannya di internal sekolah. Nanti kalau memang positif diberlakukan, kita pelajari dan susun aturannya,” pungkasnya.