Terhitung sejak Senin, 10 Juni 2025 lalu, Rekayasa Lalu Lintas (Lalin) sistem satu arah di ruas Jalan KH. Agus Salim (mulai dari Proyek hingga Simpang Patal) sudah di berlakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar mengatakan, pemberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ini berlaku selama masa kegiatan proyek yang bertujuan untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan keselamatan bagi pengendara dan pengguna jalan.
“Dinas perhubungan kota bekasi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku,” katanya dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 13 Juni 2025.
“Mari bersama-sama kita ciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan dalam berlalu lintas demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Berikut beberapa rekayasa lalu lintas yang diberlakukan :
1. Sistem satu arah di ruas Jalan KH. Agus Salim (mulai dari Proyek hingga Simpang Patal).
2. Kendaraan yang menuju Simpang Proyek dialihkan menuju Jalan Raya Perjuangan.
3. Kendaraan dari arah Jalan Juanda yang akan mengarah Simpang Teluk Buyung silahkan melalui Jalan Agus Salim karena diberlakukan Satu arah (one way) pada Pagi hari pukul 06.00 – 08.00 WIB.
4. Kendaraan dari arah Teluk Buyung yang menuju Stasiun Kota Bekasi atau Jalan Juanda dialihkan menuju Jalan Raya Perjuangan karena diberlakukan Satu arah (one way) pada Pagi hari pukul 06.00 – 08.00 WIB.