Peristiwa

Modus Konter HP, Pria di Cibitung Yang Edarkan Obat Tramadol dan Eximer Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial MS ditangkap polisi usai menjual obat keras daftar G dengan modus membuka konter HP di Desa Wanasari, kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 14 Mei 2025.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang mengatakan dari penangkapan pelaku yang berinisial MS ini, petugas berhasil menyita ratusan butir obat keras jenis Tramadol, Eximer, dan obat Trihexynedil 2 mg.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Personil Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan ditemukan barang bukti berupa 780 butir tablet warna kuning diduga merupakan obat eksimer 483 butir tablet warna putih diduga jenis tramadol dan 76 butir tablet merek Trihexynedil 2 mg,” kata Yulianto dikutip Bekasiguide.com, Kamis 22 Mei 2025.

Yulianto menyatakan, pelaku MS mengaku terbiasa melayani pelanggan di konternya tersebut yang membeli obat keras daftar G yang dijualnya.

“Jadi pelaku menggunakan modus seolah-olah toko atau konter HP. Kemudian dengan modus tersebut, pelaku melakukan transaksi jual-beli obat-obatan daftar G tanpa izin,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MS dikenakan Pasal 435 sub pasal 436 junto pasal 138 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp. 1 milyar.

Peristiwa

“Kami dapat laporan dari warga bahwasannya terjadi peristiwa pembunuhan suami istri. Untuk korban laki-laki meninggal dunia, sedangkan korban perempuan masih kritis di rumah sakit. Kita doakan yang terbaik untuk keluarga korban,” ujar Andi dikutip Bekasiguide.com, Senin 2 Maret 2026.

Peristiwa

“Intinya kejadian tersebut memang benar adanya. Kami mohon maaf kepada seluruh konsumen karena memang terjadi campuran air pada bahan bakar. Dari pihak SPBU kami sudah bertanggung jawab dan seluruh kendaraan terdampak sudah kami tangani,” ujar Ragil dikutip Bekasiguide.com, Minggu 1 Maret 2026.

Exit mobile version