Berita

Imigrasi Bekasi Amankan 27 WNA Yang Resahkan Masyarakat

Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) terjaring dalam Operasi Pengawasan Orang Asing yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi pada bulan April hingga Mei 2025.

Puluhan WNA itu diamankan di berbagai tempat seperti Apartemen di Kawasan Bekasi Selatan dan Pabrik di wilayah Cikarang Barat.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjenim Jawa Barat, Iman Teguh Adianto mengatakan puluhan Warga Negara Asing itu diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.

“Pengawasan WNA tersebut dilakukan dalam rangka menanggapi laporan dan keluhan dari masyarakat terkait banyaknya WNA yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum di wilayah mereka,” kata Iman, Selasa, 20 Mei 2025.

Iman menjelaskan, mayoritas WNA yang diamankan itu telah melanggar aturan keimigrasian yakni menetap di Indonesia melebihi masa tinggal (Overstay).

“Mereka diamankan karena Overstay atau habis masa tinggal sejak tahun 2022, dalam arti telah melebihi 110 hari. WNA yang berinisial AJK, Overstay selama 1.369 hari,” jelasnya.

Iman memastikan bahwa pihak Imigrasi akan selalu hadir untuk merespon cepat keluhan masyarakat, sekaligus mengamankan orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kantor Imigrasi Non TPI Bekasi akan melakukan sanksi administratif dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan deportasi,” tutupnya.

Exit mobile version