Peristiwa

Sakit Hati Ditegur Merokok, Tiga Cleaning Service di Cikarang Lakukan Penganiayaan Berencana

Tiga orang pria yang berinisial SA, AD dan DS ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan berencana terhadap satpam pabrik di Jalan Ganessa Boulevard, Desa Pasirranji, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Selasa 13 Mei 2025 pukul 20.30 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan ketiga tersangka ini mengaku nekat melakukan penganiayaan terhadap Satpam Pabrik yang bernama Sadam Husein karena mereka sakit hati kerap ditegur oleh korban.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Para pelaku ini adalah karyawan di perusahaan tersebut di bagian cleaning service (CS). Yang biasanya sering ditegur sama sekuriti atas nama Saddam Hussein yang sering mengingatkan mereka kalau merokok jangan sembarangan karena kalau tidak bersih yang ditegur Sekuriti,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Mei 2025.

Peristiwa bermula ketika ketiga pelaku menghadang Sadam saat dia dalam perjalanan hendak pulang ke rumah.

“Jadi sekitar pukul 19.15 dihadanglah si Saddam Hussein ini, di bawah flyover AEON Mall mereka melihat ‘oh itu saudara Saddam Hussein lewat’. Kemudian salah satu tersangka ini menendang kendaraan Saddam Hussein kemudian terjadilah perkelahian ataupun pengeroyokan,” tutur Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, saat pelaku DS ingin melakukan penusukan terhadap Saddam Husein, pisau yang digenggam justru mengenai tubuh temannya yang berinisial SA.

“Namun saudara Hussein juga pintar, karena dia memilih di antara bertiga ini yang besar dulu. Karena mereka terdesak, nah tersangka DASIM mengeluarkan pisau dari dapur, dia mau nusuk Husein dari belakang. Tapi ternyata malah kena temannya sendiri yang berinisial SA,” ucapnya.

Akibat dari kejadian itu, satu pelaku yang berinisial SA mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

“Pelaku SA meninggal dunia dan hasil visum sementara dari dokter yang memeriksa penyebab kematiannya adalah karena kehabisan darah karena bekas tusukannya itu,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka yang berinisial DS dan AD dikenakan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Peristiwa

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Kamis 30 Juli 2026.

Peristiwa

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami rekaman CCTV dan keterangan para saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Aliyani dikutip Bekaaiguide.com, Rabu 29 Juli 2026.

Peristiwa

“Summarecon akan membangun stasiun kereta ekstensi di lokasi ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan selamat dan tentunya mendorong agar TOD atau pengembangan wilayah perkotaan berbasis transit seperti yang sedang dikembangkan di lokasi ini bisa menjadi model untuk kota-kota lainnya di Indonesia,” kata AHY dikutip Bekasiguide.com, Jumat 24 Juli 2026.

Exit mobile version