Peristiwa

Perempuan 18 Tahun Tewas Dicekik di Warung Mi Ayam Babelan, Pelaku Ditangkap

Seorang perempuan berinisial K (18) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah warung mi ayam di wilayah Kampung Kedaung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu sekitar pukul 23.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengatakan, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan di lokasi tersebut. Tim kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pada saat melakukan penyelidikan, kami menemukan korban, seorang wanita berinisial K (18) dalam keadaan sudah tidak sadarkan diri di warung mi ayam,” kata Syafwardi dikutip Bekasiguide.com, Selasa 15 September 2026.

Korban kemudian dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah itu, korban dirujuk ke Rumah Sakit Ananda Kecamatan Babelan. Namun, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia.

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani autopsi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis, korban diduga meninggal akibat cekikan pada bagian leher. Cekikan tersebut menyebabkan tulang rawan gondok pada leher korban patah hingga menghambat saluran pernapasan.

“Hal tersebut menjadi penyebab kematian atau mati lemas,” ujar Syafwardi.

Polisi kemudian mengungkap pelaku dalam kasus tersebut, yakni pria berinisial AK (23). Peristiwa itu bermula ketika pelaku dan korban berkomunikasi melalui aplikasi MiChat hingga kemudian membuat kesepakatan untuk bertemu.

Setelah bertemu, keduanya kemudian terlibat hubungan badan. Setelah itu, korban meminta pembayaran sesuai kesepakatan sebesar Rp250 ribu.

Namun, pelaku disebut hanya memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Perselisihan kemudian terjadi hingga pelaku melakukan penganiayaan dan mencekik korban.

“Selanjutnya terjadi penganiayaan dan pelaku mencekik korban di TKP yang berujung kepada hilangnya nyawa korban,” jelasnya.

Usai kejadian, Unit Opsnal Polsek Babelan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tidak jauh dari lokasi kejadian, AK berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 466 Ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Penulis: SalmaEditor: Bams
Peristiwa

“Semalam saya mendapat laporan dari warga sekitar bahwa ada kejadian kebakaran, terutama di wilayah saya di Ciketing Udik Zona 3. Kami memang selalu langsung berkomunikasi dengan pihak pengelola setempat, termasuk dengan pihak pemadam kebakaran. Alhamdulillah, kebakaran tersebut bisa segera diatasi,” ujar Usep dikutip Bekasiguide.com, Senin 14 September 2026.

Exit mobile version