Peristiwa

Mendapatkan Pelecehan, Gadis di Bekasi Laporkan Ayah Tirinya ke Polisi

Seorang gadis berinisial NAS (19) nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya ES (48) di Duren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi, Sabtu 19 April 2025.

Kuasa Hukum korban, Ari Priya Sudarma menjelaskan kejadian bermula ketika korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku tiba-tiba menyelinap masuk ke kamar korban dan langsung mencium mulut korban.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Diduga pelaku ini melakukan pencobaan pemerkosaan atau melakukan tindakan pencabulan di mana si korban ini sudah dipeluk, sudah dicium-cium, sudah dibekap dan dipaksa memegang kemaluan terduga pelaku ini,” kata Ari.

Saat itu, korban langsung berteriak dan berontak hingga akhirnya kakaknya mendengar. Pelaku lalu dikepung, kemudian langsung melarikan diri.

“Korban memberontak yang pada akhirnya ketahuan sama kakak korban,” jelasnya.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat menantang korban agar melaporkan dirinya ke polisi. Namun, pelaku akhirnya kabur karena merasa takut sudah dikepung oleh warga.

“Ada ancaman katanya “Coba aja lapor, saya nggak takut”. Jadi disitu sudah jelas diduga pelaku ini sudah mengancam dengan bilang begitu. Tapi memang karena rame, karena sudah pada bangun waktu itu dan divideo-kan. Lantas dari hari itu juga pelaku sudah kabur,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, korban pun melaporkan aksi percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya ES (48) ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan korban telah diterima dengan Nomor LP/B/831/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya tertanggal 19 April 2025.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version