Peristiwa

Palak Pedagang, Dua Oknum Pegawai UPTD Pasar Cibitung Ditangkap Polisi

Dua oknum berseragam PNS yang mengaku sebagai pegawai UPTD Pasar Cibitung sebelumnya viral melakukan pemalakan kepada para pedagang. Setelah video pemalakan viral, kedua pelaku sempat meminta maaf ke para pedagang. Tak berselang berapa lama, kedua pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan dua pegawai UPTD Pasar Cibitung yang diamankan polisi ialah S (30) dan S (48).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Jadi dia adalah pegawai UPTD Pasar Cibitung,” kata Kapolres dikutip bekasiguide.com pada Senin, 24 Maret 2025.

Dalam aksinya, dua pelaku ini mendatangi pedagang ikan asin dan meminta uang sebesar Rp200 ribu dengan dalih untuk dana Tunjangan Hari Raya (THR).

“Mereka meminta uang kepada pedagang adalah inisiatif sendiri daripada si pelaku. Dengan penyampaian ataupun menyampaikan kata-kata dari Pemda nih, THR bos, Retribusi Keamanan,” jelas Kapolres.

Sementara itu, masih ada dua orang tersangka yang masih diburu atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka itu berinisial A dan D.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 9 tahun.

Peristiwa

“Informasi tersebut berawal dari pemilik kontrakan yang akan membersihkan kontrakannya atau kos yang disewakan secara harian pada sekitar pukul 15.00 WIB sore hari. Pada saat akan membersihkan, ternyata dia melihat seorang perempuan yang tertidur di kasur dalam keadaan berlumuran darah,” kata Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang dikutip Bekasiguide.com, Senin 28 April 2025.

Exit mobile version