Peristiwa

Bawa Kabur Truk Majikan, Sopir Asal Bekasi Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial FI yang berprofesi sebagai Sopir ditangkap polisi usai membawa kabur mobil truk milik majikannnya di Desa Sindangjaya Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi pada Jumat (7/3/2025) lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pelaku FI diamankan saat membawa kabur mobil truk milik korban ke wilayah Cirebon.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pelaku ini kan pernah bekerja di kantor tersebut ya sebagai sopir harian lepas, jadi dia kemudian menduplikasi kunci dan akhirnya dia ketika ada kesempatan kemudian dia membawa kabur truknya tersebut,” kata Onkoseno dikutip Bekasiguide.com, Selasa 11 Maret 2025.

Saat polisi melakukan pengejaran, pelaku FI hendak menjual mobil milik korban. Namun, upaya pelaku akhirnya bisa digagalkan oleh kepolisian

“Rencananya akan dijual, bisa ke Cirebon bisa keluar pulau. Namun karena baru sampai perjalanan di Cerebon kemudian sudah kami tangkap, (3:15) akhirnya upaya dari pelaku untuk menjual atau menghilangkan truk ini tidak berhasil,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, FI baru satu kali melakukan aksi pencurian. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan ini baru satu kali ya, bukan residivis,” tutupnya.

 

Peristiwa

“Setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di desa simpangan dicurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu dan pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus belanja bensin dengan uang palsu, tim penyidik langsung bergerak ke lokasi,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025 

Peristiwa

“Istri korban yang sedang bekerja di Taiwan menelpon tetangganya, disuruh untuk mengecek, namun dikarenakan tetangganya ini sedang bekerja, jadi dia menyuruh orangtuanya mengecek ke rumah kontrakan korban. Saat diintip lewat jendela, korban sudah dalam keadaan tergantung,” kata Widi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025.

Peristiwa

“Pelapor di tawari pekerjaan oleh pelaku dan pelak bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta korban untuk transfer uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5 juta, setelah itu terlapor menyuruh saya untuk pulang sambil bilang nanti dihubungi secepatnya, namun sampai saat ini pelaku tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” kata Elia dikutip Bekasiguide.com, Kamis 4 Desember 2025.

Exit mobile version