Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan pelaku begal yang beraksi menggunakan senjata tajam di Kampung Awirarangan, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan pelaku yang berinisial TAB alias Bule (18) dan berinisial RAR alias Rasel (17) melakukan perampasan sepeda motor milik korban Yayah Anggraeni dengan menggunakan senjata tajam berupa golok. Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka serius di lengan kiri, ibu jari tangan kiri, paha kiri, dan betis kiri.
“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tim berhasil menangkap tersangka TAB alias Bule pada Jumat 17 Januari 2025 pukul 13.10 WIB di lokasi yang sama dengan TKP,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Januari 2025.
Kapolres menyatakan, dalam aksi pembegalan ini tersangka RAR berperan sebagai eksekutor. Berdasarkan pengakuannya, tersangka RAR telah menjual motor milik korban ke seorang penadah.
“Tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama RAR alias Rasel, yang kini juga telah diamankan, honda Beat Deluxe 2023 warna biru hitam milik korban telah dijual kepada seseorang berinisial Jangkung, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.