Politik

DPRD Kota Bekasi Sahkan Enam Raperda untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi telah mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui sidang Paripurna.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi telah mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 Nuryadi Darmawan, Kamis, 12 Desember 2024.

Nuryadi Darmawan, berharap Perda tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Kota Bekasi. Dalam paripurna tersebut, terdapat enam raperda yang disahkan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Enam Raperda yang disahkan meliputi:

1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

2. Pencabutan Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru COVID-19

3. Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

4. Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

5. Penataan Pedagang Kaki Lima

6. Penanggulangan Penyakit Menular

Beberapa hal yang disampaikan oleh anggota pansus dalam pembacaan laporan pansus.

Pansus 44 dalam laporannya yang dibacakan oleh H. Arif Rahman Hakim, SH menekankan Raperda Kesejahteraan Sosial yang fokus pada pelayanan publik ideal dan pengentasan fakir miskin.

Pansus 46 dalam laporannya yang dibacakan oleh Murfati Lidianto, menguraikan Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk pengembangan sektor peternakan di wilayah Bekasi.

Raperda kontroversial tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pansus 47 dalam laporannya yang dibacakan Rudy Heryansyah, menegaskan bahwa minuman beralkohol bukan bagian dari budaya masyarakat Bekasi dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Pansus 49 dalam laporannya yang dibacakan oleh Alimudin, membacakan dua Raperda penting terkait Penataan Pedagang Kaki Lima dan Penanggulangan Penyakit Menular, yang bertujuan mewujudkan lingkungan tertib dan sehat.

Selain itu, DPRD Kota Bekasi juga telah merampungkan Laporan Hasil Reses Masa Jabatan 2024-2029 yang dibacakan oleh sekretariat DPRD Kota Bekasi Lia Erliani,

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada 30 Oktober hingga 3 November 2024, berhasil mengumpulkan 3.881 aspirasi masyarakat dari lima daerah pemilihan.

Aspirasi tersebut akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.

Kabag. Persidangan dan perundang-undangan Asti Riswiwayanti, membacakan Pencabutan Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru COVID-19 juga menjadi perhatian. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022, langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan penanganan COVID-19 dengan kondisi terkini.

Bapemperda memproses penyusunan Raperda melibatkan serangkaian kegiatan, termasuk rapat ekspos, konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, serta studi banding ke DPRD Kota/Kabupaten lain, yang menunjukkan kesungguhan dalam menghasilkan regulasi berkualitas.

Politik

“Saya tentu saja mendukung beliau, saudara Lukman Hakim atau Bang Alex menjadi ketua PAN Kota Bekasi. Karena kenal dari kecil, satu sekolah bahkan satu kelas. Jadi saya tahu betul sifatnya, sepak terjangnya. Dan saya yakin beliau layak dan pas untuk memimpin PAN Kota Bekasi,” ujarnya dikutip bekasiguide.com pada Jumat 05 Desember 2025.

Politik

“Dengan segala kerendahan hati, kegiatan Pesona Nusantara Bekasi Keren yang sedianya diselenggarakan pekan ini resmi ditunda hingga waktu yang akan diinformasikan kembali. Keputusan ini kami ambil sebagai bentuk keprihatinan dan empati terhadap saudara-saudara kita di beberapa wilayah tanah air yang sedang menghadapi musibah,” tulis Tri Adhianto dikutip bekasiguide.com, Kamis 04 Desember 2025.

Politik

“Kita minta rincian real dari penggunaan pemodalan yang diberikan pemerintah kota. Kita akan rapat ulang dengan BUMD terkait untuk melihat secara detail penggunaan Rp5 miliar ini. Jika mereka tidak mampu memberikan rincian nilai tersebut, bukan tidak mungkin kita cancel penyertaan modal tahun berikutnya,” tegas Arif kepada wartawan termasuk bekasiguide.com, Kamis 04 Desember 2025.

Politik

“Polemik camat Medan Satria ini jelas menunjukkan ada yang tidak beres dalam proses rotasi-mutasi. Wali kota harus bertanggung jawab karena keputusan pengangkatan pejabat berada di tangan kepala daerah. Tidak boleh rekam jejak berat seperti kasus narkoba terlewat begitu saja,” ujar Kamil dikutip bekasiguide.com, Rabu 03 Desember 2025.

Exit mobile version