Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang kembali menagih piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah puluhan tahun tidak pernah ditagih menuai sorotan dari DPRD Kota Bekasi.
Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Bambang Purwanto, mengatakan kebijakan tersebut memicu banyak keluhan dari masyarakat karena tagihan lama muncul secara tiba-tiba tanpa adanya sosialisasi yang jelas dari pemerintah daerah.
Menurut Bambang, pihaknya menerima banyak aspirasi dari warga yang mengaku terkejut lantaran harus membayar tunggakan pajak lama yang sebelumnya tidak pernah diinformasikan.
“Kami menerima banyak aspirasi warga yang merasa kaget dan terbebani. Tidak pernah ada sosialisasi, tiba-tiba muncul tagihan lama disertai diskon besar-besaran. Ini membingungkan dan membebani masyarakat,” ujar Bambang dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Minggu 26 April 2026.
Ia menilai, Pemerintah Kota Bekasi seharusnya lebih transparan dalam menyampaikan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, warga berhak mengetahui dasar penagihan piutang pajak lama tersebut, termasuk mekanisme perhitungan dan periode tunggakan yang dimaksud.
“Kalau memang ada tunggakan, pemerintah harus menjelaskan secara rinci kepada masyarakat. Jangan sampai warga merasa dipaksa membayar sesuatu yang sebelumnya tidak pernah disampaikan,” katanya.
Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi pun mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera melakukan sosialisasi secara masif, terbuka, dan menyeluruh agar polemik di masyarakat tidak semakin meluas.
Bambang menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya hadir saat melakukan penagihan, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum dan penjelasan kepada masyarakat.
“Pemerintah tidak boleh hanya hadir saat menagih, tetapi juga wajib hadir memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada rakyat,” tegas Bambang.
