Peristiwa

Polisi Bekuk Pelaku Cabul Anak Berkebutuhan Khusus di Bekasi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama.

Polisi membekuk FAK (43), seorang pria yang mencabuli Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yakni DNK (14) di Kampung Sasak, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan.

Kejadian itu bermula pada korban pulang shalat tarawih sekitar bulan Maret dan April 2024 lalu. Ketika korban berjalan sendirian melewati rumah pelaku, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Di dalam rumahnya, tanpa banyak bicara pelaku Fendy langsung menyetubuhi korban secara paksa.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan usai kejadian, pelaku yang merupakan tetangganya itu juga menyetubuhi korban secara paksa saat diminta oleh orangtua korban untuk bersih-bersih rumah.

“Karna rumahnya berdekatan, jadi modusnya bantu-bantu membersihkan rumah. Pada saat teman-teman keluarga korban mulai pergi, kemudian bapaknya lagi nemenin keluarganya yang lain. Kakaknya lagi pergi ke masjid, rumah ini agak sepi dibelakang, anak ini tarik lagi ke kamarnya si korban oleh si pelaku,” ucap Wiratama di Cikarang Utara, Kamis, 05 Desember 2024.

Tindakan pencabulan itu terungkap usai korban menceritakannya ke guru ngajinya. Guru ngaji tersebut langsung melaporkan kejadian itu kepada orangtua korban. Alhasil, orangtua korban yang emosi, kemudian melaporkannya ke Polres Metro Bekasi.

“Jadi awal mulanya ketahuan karna si korban ini merasa takut dan trauma akan kejadian kemarin sehingga yang bersangkutan cerita ke guru mengajinya. Dan guru ngajinya melaporkan ke orangtuanya. Pada saat itu juga tanggal 15 November orangtuanya langsung melaporkan ke kami pihak kepolisian dan kami segera mengamankan pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” terang Wira.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkannya ke orangtuanya. Dari pengakuan pelaku sejak Maret hingga November 2025, pelaku sudah lima kali menggagahi korban di tempat yang berbeda.

“Kepada korban ini sudah 5 kali. Ini sudah dilakukan dari bulan Maret sampai bulan April 2024. Memang sudah lama, tapi karna korban baru memberanikan diri bercerita kepada guru mengajinya, sehingga kasus ini baru mencuat,” sambungnya.

Menurutnya, antara pelaku dengan orangtua korban saling mengenal, karena letak rumahnya yang berdekatan. Dan pelaku yang belum menikah serta tidak memiliki pekerjaan, membuat orangtua korban kerap meminta tolong kepada pelaku untuk membantu-bantu membereskan rumah. Saat ini, pelaku telah diamankan di rutan Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

“Kena pasalnya pasal 81 pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara,” katanya.

Diakui Wira, kasus pencabulan yang dialami ABK dibawah umur ini menjadi perhatian pihaknya. Terlebih, pelaku merupakan orang terdekat dilingkungan rumahnya. Peran orangtua untuk lebih peka dan memperhatikan perilaku anak-anaknya sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi tindak rudapaksa ini.

“Jadi edukasinya juga bukan hanya pada orang-orang yang bisa dibilang jauh dari polres atau perkotaan, tapi di perkotaan sendiri masih banyak terjadi hal-hal seperti itu. Bahkan sampai anak-anak dibawah umur selalu terulang kembali,” tutup Wira.

Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Exit mobile version