Politik

Pilkada Kota Bekasi 2024, KPU dan Bawaslu Diminta Jaga Integritas

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto. (Poto:Dok)

Menjaga integritas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sangat penting dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi. Demikian ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto.

Murfati meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memastikan seluruh penyelenggara Pilkada mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ia mengingatkan agar tidak ada ruang bagi praktik kecurangan atau manipulasi suara dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS.

“Saya tekankan kepada KPU, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan, agar penyelenggara Pilkada harus selalu netral dan tidak terlibat dalam praktik yang dapat merusak integritas hasil pemilu,” ujar Murfati kepada awak media dikutip bekasiguide.com pada Senin, 18 November 2024.

Tak lupa, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemungutan suara.

Lebih lanjut, Murfati mengungkapkan kekhawatirannya atas kejadian pemilu sebelumnya, di mana sejumlah penyelenggara di tingkat kecamatan kedapatan melakukan manipulasi hasil perolehan suara.

“Hal tersebut tidak boleh terulang. Kita harus memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan jujur dan adil,” tegasnya.

Murfati juga meminta Bawaslu untuk memperketat pengawasan, terutama pada masa tenang, untuk mencegah praktik money politics yang dapat merusak kualitas demokrasi.

Karena dengan begitu, Pilkada di Kota Bekasi dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan demokrasi yang jujur dan berintegritas.

“Saya berharap Pilkada kali ini berjalan dengan lancar, tanpa pelanggaran, dan jauh dari kecurangan,” tandasnya. (ADV Setwan DPRD)

Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.

Exit mobile version