Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya tujuh remaja di Kali Bekasi, Perumahan Pondok Gede Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengatakan ketiga tersangka itu terbukti atas kepemilikan senjata tajam jenis celurit yang ditemukan di warung yang menjadi lokasi tempat perkumpulan puluhan remaja yang terlibat dalam gengster.
Audy mengungkapkan, bahwa sebelum kejadian tiga tersangka ini sempat nongkrong bersama tujuh korban tewas di lokasi warung samping kali untuk melaksanakan aksi tawuran. Di lokasi itu, mereka mengonsumsi minuman keras sambil menunggu lawan tawuran mereka datang.
“Dari hasil serangkaian penyelidikan yg dilakukan, ini ada dua peristiwa, pertama terkait penemuan tujuh jenazah dan kedua adanya sekelompok anak muda yg berkumpul di cipendawa yang terindikasi akan tawuran,” kata Audy dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 04 Oktober 2024.
“Tiga tersangka itu telah ditetapkan kasus kepemilikan sajam dan kami tahan. Satu tersangka karena dibawah umur dilimpahkan. Dua tersangka masih diselidiki karena pelaku sudah dewasa,” lanjut dia.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan total 21 bilah senjata tajam dan 30 unit sepeda motor milik para remaja yang terlibat dalam aksi gengster.
“Dari hasil penyelidikan, barang bukti yang kami sita tiga bilah sajam pada tiga tersangka. Kemudian 18 sajam yang ada di tkp dan 30 unit sepeda motor,” tutupnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.