Peristiwa

Polisi Bongkar Praktik Sindikat Pemindahan Gas Elpiji ke Kaleng Portable di Tambun

Para tersangka Praktik Sindikat Pemindahan Gas Elpiji ke Kaleng Portable di Tambun.

Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil membongkar sindikat yang melakukan praktik pemindahan isi tabung gas elpiji ke tabung gas portable berbagai merk di Perumahan Bekasi Timur Permai, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan pihaknya mengamankan empat pelaku yang berinisial GA, I, YM, dan FH. Mereka telah beroperasi selama 8 bulan dan telah meraup keuntungan sebesar Rp518 juta.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kasus ini terbongkar atas dasar laporan dari Bhabinkamtibmas setempat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan dari rumah produksi milik salah satu pelaku.

“Kasus ini dibongkar berdasarkan hasil laporan dari Bhabinkamtibmas yang melihat adanya aktivitas mencurigakan dari tempat pelaku tinggal. Kebetulan, saat itu Satreskrim juga sedang menelusuri kelangkaan tabung gas di wilayah Tambun sehingga menemukan lah kasus ini,” jelasnya pada Kamis, 05 September 2024.

Pelaku berinisial YM diamankan polisi saat hendak mengantarkan ratusan kaleng gas portable ke pembeli. Dari penangkapan pelaku YM, polisi lalu bisa menemukan lokasi pemindahan gas yang ternyata berlokasi di Tambun Selatan.

“Tersangka YM diamankan saat hendak mendistribusikan kaleng-kaleng kecil yang sudah diisi dengan gas subsidi tadi. Diamankan di jalan, dengan kaleng gas ini sebanyak 300 kaleng berbagai merk,” jelas Kapolres

“Kemudian, setelah pengembangan mendatangi lokasi pengerjaan tadi, di sana ditemukan barang bukti 1.200 kaleng gas portable yang sudah terisi, ada 3.750 kaleng gas portable yang masih kosong, 2 buah regulator, 70 tabung gas 3Kg subsidi yang sudah kosong. Barang bukti semua sudah diamankan polres metro bekasi, ” lanjut Kapolres.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).

Peristiwa

“Pernikahan ini warga sekitar tidak ada yang tahu, yang tahu ini hanya pelaku dan korban. Saat ini usianya baru jalan 16 tahun pada saat dinikahi usianya baru 13 tahun di tahun 2022,” kata Wiratama kepada awak media, Rabu, 02 Oktober 2024.

Peristiwa

“Ya gini kan ibu ke pasar. Cuma sebentar, nggak ada 15 menit lah gitu. Nah ibu pulang.Nah terus (pas saya datang) pintu ini (pintu utama) sudah terbuka semuanya. Kamar juga sudah terbuka. Lalu berantakin itu segala barang. Segala perabotan diberantakin,” kata Martini kepada wartawan termasuk bekasiguide.com pada Senin, 30 September 2024.

Exit mobile version