Peristiwa

Polisi Bongkar Praktik Sindikat Pemindahan Gas Elpiji ke Kaleng Portable di Tambun

Para tersangka Praktik Sindikat Pemindahan Gas Elpiji ke Kaleng Portable di Tambun.

Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil membongkar sindikat yang melakukan praktik pemindahan isi tabung gas elpiji ke tabung gas portable berbagai merk di Perumahan Bekasi Timur Permai, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan pihaknya mengamankan empat pelaku yang berinisial GA, I, YM, dan FH. Mereka telah beroperasi selama 8 bulan dan telah meraup keuntungan sebesar Rp518 juta.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kasus ini terbongkar atas dasar laporan dari Bhabinkamtibmas setempat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan dari rumah produksi milik salah satu pelaku.

“Kasus ini dibongkar berdasarkan hasil laporan dari Bhabinkamtibmas yang melihat adanya aktivitas mencurigakan dari tempat pelaku tinggal. Kebetulan, saat itu Satreskrim juga sedang menelusuri kelangkaan tabung gas di wilayah Tambun sehingga menemukan lah kasus ini,” jelasnya pada Kamis, 05 September 2024.

Pelaku berinisial YM diamankan polisi saat hendak mengantarkan ratusan kaleng gas portable ke pembeli. Dari penangkapan pelaku YM, polisi lalu bisa menemukan lokasi pemindahan gas yang ternyata berlokasi di Tambun Selatan.

“Tersangka YM diamankan saat hendak mendistribusikan kaleng-kaleng kecil yang sudah diisi dengan gas subsidi tadi. Diamankan di jalan, dengan kaleng gas ini sebanyak 300 kaleng berbagai merk,” jelas Kapolres

“Kemudian, setelah pengembangan mendatangi lokasi pengerjaan tadi, di sana ditemukan barang bukti 1.200 kaleng gas portable yang sudah terisi, ada 3.750 kaleng gas portable yang masih kosong, 2 buah regulator, 70 tabung gas 3Kg subsidi yang sudah kosong. Barang bukti semua sudah diamankan polres metro bekasi, ” lanjut Kapolres.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).

Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Exit mobile version