Peristiwa

Pegawai Pajak Pelaku KDRT ke Istri Ditetapkan jadi Tersangka

Ilustrasi tersangka kasus KDRT. (Image : Istimewa)

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan F, sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya M (32) di rumahnya yang berlokasi di Mustikajaya Kota Bekasi.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan hasil bukti visum luka-luka kekerasan yang dialami korban.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kami sudah melakukan beberapa proses penyidikan. Mulai dari penyelidikan terlebih dahulu dan kita sudah ke tahap penetapan tersangka jadi kita sudah dapatkan keterangan visum psikiatrikum dari rumah sakit Polri dan inilah menjadi dasar kita,” kata Audy dikutip bekasiguide.com pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Baca juga : Viral, ASN di Bekasi Lakukan KDRT ke Istri Sejak 2021, Polisi Ungkap Kelanjutan Laporannya 

Audy menyatakan, pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melakukan penahanan tersangka.

“Itu nanti liat perkembangannya bagaimana yang pasti hari ini kita sudah lakukan pemeriksaan terlapor sebagai tersangka dan kita tunggu nanti perkembangannya bagaimana,” jelasnya.

Sebelumnya, video rekaman kasus KDRT ini viral di sosial media. Dalam video yang beredar, korbam terlihat beberapa kali mengalami kekerasan berupa pukulan dan lemparan dari suaminya.

Peristiwa

“Setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di desa simpangan dicurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu dan pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus belanja bensin dengan uang palsu, tim penyidik langsung bergerak ke lokasi,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025 

Peristiwa

“Istri korban yang sedang bekerja di Taiwan menelpon tetangganya, disuruh untuk mengecek, namun dikarenakan tetangganya ini sedang bekerja, jadi dia menyuruh orangtuanya mengecek ke rumah kontrakan korban. Saat diintip lewat jendela, korban sudah dalam keadaan tergantung,” kata Widi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025.

Peristiwa

“Pelapor di tawari pekerjaan oleh pelaku dan pelak bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta korban untuk transfer uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5 juta, setelah itu terlapor menyuruh saya untuk pulang sambil bilang nanti dihubungi secepatnya, namun sampai saat ini pelaku tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” kata Elia dikutip Bekasiguide.com, Kamis 4 Desember 2025.

Exit mobile version