Peristiwa

Dandim 0507/Bekasi Dukung Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kota Bekasi 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti sitaan dan rampasan yang telah memiliki hukum tetap, Kamis, 18 Juli 2024.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ganja seberat 1228,811 gram, sabu sabu 456,816 gram dan tembakau sintesis 926,76 gram serta obat terlarang sebanyak 3.845 Butir.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan; senjata api rakitan dan air soft gun 2 buah. Kemudian senjata tajam 3 bilah dengan berbagai macam bentuk dan ukuran. Lalu ada handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, kunci leter T. Dan barang bukti jenis lainnya sebanyak 90 Jenis dengan berbagai macam bentuk dan ukuran.

Komandan Kodim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo hadir dalam pemusnahan barang bukti sitaan dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo mengapresiasi dan mendukung penuh jajaran Kejari Kota Bekasi.

“Saya mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Kota Bekasi dan sangat mendukung segala upaya yang dilakukan terutama dalam pemusnahan barang bukti sitaan dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Dandim dikutip bekasiguide.com pada Kamis, 18 Juli 2024.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bekasi Amran Yusuf menyampaikan, pada kesempatan ini Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan hal harus dilakukan. Dan barang-barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Berupa barang bukti seperti senjata api, narkotika ada senjata tajam dan barang-barang lainnya, yang perkaranya telah ditujukan penuntutan di periode sebelum sekarang ini.” kata dia.

“Dan ini merupakan hal yang harus kita sampaikan ke publik oleh karena itu menjadi pertanggungjawaban kami sebagai eksekutor untuk melakukan yang telah diputuskan.” tutupnya.

Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti Narkoba dan obat-obatan dilakukan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti seperti senjata api rakitan, benda tajam dan lainnya dilakukan dengan cara di gurinda.

Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Exit mobile version