Peristiwa

Motif Pedofil Cabuli Bocah di Bekasi Terungkap

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (Poto:dok)

AKBP Muhammad Firdaus selaku Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan motif dari pelaku pencabulan berinisial FPK (24) di Perwira Bekasi Utara Kota Bekasi.

Firdaus mengatakan, ketika di interogasi, FPK mengaku bahwa dirinya pernah menjadi pelaku pelecehan seksual semasa kecil. Hal ini membuat FPK mempunyai dorongan untuk melakukan pelecehan ke anak-anak lain yang berada di sekitar rumahnya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Jadi motif pelaku pencabulan inisial FPK ini ia sebelumnya waktu semasa kecil pernah juga menjadi korban pencabulan. Jadi itu motifnya,” kata Firdaus dikutip bekasiguide.com pada Selasa 25 Juni 2024.

FPK (24) seringkali mengincar anak laki-laki yang tengah bermain bola di sekitar rumahnya. Ia juga kerap memberikan iming-iming berupa uang kepada anak-anak yang menjadi korbannya.

“Terkait dengan iming-iming, setelah dilakukan pencabulan oleh FPK, itu memang pelaku ada memberikan sejumlah uang kepada korbannya,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang pria pengangguran berinisial FPK (24) ditangkap warga usai ketahuan mencabuli lima anak di bawah umur di sebuah Toilet Mushola yang berlokasi di Kelurahan perwira, kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Menurut keterangan dari orang tua korban, Rilay Sugiarto (43) pelaku berinisial FPK (24) ini pernah mencabuli anaknya A (10). Pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.

“Jadi anak saya itu sempat dibawa sama dia (pelaku), dia bilang sempat di pelorotin, dipegang-pegang (Oral),” kata Rilay saat diwawancarai awak media di rumahnya, Kamis 20 Juni 2024.

Ia mengungkapkan, pelaku biasa beraksi dengan cara mendekati anak-anak kecil yang tengah bermain sepak bola di lapangan. Tak hanya itu, pelaku juga pernah memberikan uang kepada para korbannya agar ia mau diajak pergi oleh pelaku.

“Itu pertama modusnya adalah ngajarin anak-anak main bola. Kedua, mereka diiming-imingi melihat lapangan bola yang ada di daerah sini lah, terus diiming-imingi jajan dan ada yang dikasih uang,”

Setelah mengetahui perbuatan pelaku, warga pun beramai-ramai menangkap pelaku. Disitu, pelaku langsung mengakui bahwa ia tidak hanya beraksi di satu tempat, tetapi sudah melakukan perbuatan cabul berkali-kali di tempat yang berbeda-beda.

“Pas ditangkap ngaku disitu si pelaku mengakui bahwa bukan hanya di sini (melakukan perbuatan cabulnya), jadi dia melakukan di daerah PUP, wisma asri, korbannya anak kecil semua,” ungkapnya.

Kini, FPK (24) telah ditahan oleh pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Atas perbuatannya, FPK dikenakan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Peristiwa

“Peristiwa Pencabulan ini memang sudah dilaksanakan oleh pelaku beberapa kali, Kurang lebih 3-4 kali. Peristiwa Pencabulan terhadap korban dilaksanakan dari sekitar tahun 2023, 2024 dan 2025,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Rabu 9 Juli 2025.

Exit mobile version